Legalitas Kepemilikan Tanah Yang Pengikisan – Legalitas Sertifikat Hak Atas Tanah Yg

Hak milik menjadi salahsatu lembaga hukum dalam hukum tanah telah diaturbaik dalam aturan tanah sebelum UUPA maupun dalam UUPA. Sebelum berlakunyaUUPA, terdapat dua golongan besarhak milik atas tanah, yaitu hak milik berdasarkan aturan

92Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17/PERMEN-KP/2013 mengenai PerizinanReklamasi pada Wilayah Pesisir

istiadat dan hak milik menurut hukum Perdata Barat yang dinamakan hak Eigedom.

Peralihan hak atas tanah bisa melalui jual beli, tukar-menukar, bantuan gratis atau karenapewarisan. Dalam Pasal 26 ayat (1) ditentukan bahwa : “Jual beli, penukaran,penghibahan, pemberiandengan wasiat, & perbuatan-perbuatan lain yangdimaksudkan buat memindahkan hak milik dan pengawasannya diatur denganPeraturan Pemerintah”.40 Jual beli tanah berdasarkan PP No. 24 tahun 1997 tentangPendaftaran tanah, harus dibuktikan dengan suatu akta yang dibentuk sang seorangPejabat tempat sewa Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan sehabis akta tadi ditandatangani olehpara pihak maka harus didaftarkan..93

Legalitas kepemilikan tanah yang abrasi secara hukumnya merupakan sah secarahukum akan namun nilai objek tanah tersebut berkurang berdasarkan luasnya dan nilai jualnya.

Analisis mengenai objek tanah tempatsewa.web.id yg nilai objek tanah sudah berubah pada hal inidiperlukannya pengukuran ulang objek tanah tersebut, sehabis melakukan pengukuranulang maka dilakukan pencoretan luas tanah yang tertera didalam kitabsertifikattanah berdasarkan luas tanah sebelumnya & mengganti menggunakan output pengukuran ulang yangsebenarnya dengan adanya catatan keterangan dibuku sertifikat tanah tadi bahwaobjek tanah tersebut sudah berkurang akibat pengikisan.

Luas tanah PT Mutiara Hitam Pertiwi yg berkurang dampak pengikisan merupakan dua(Dua) meter berdasarkan batas tanah milik PT Mutiara Hitam Pertiwi .

93 Lihat Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 mengenai Peraturan DasarPokok Pokok Agraria

1. Kedudukan hak atas tanah yg dimiliki oleh PT Mutiara Hitam Pertiwi adalahsah menurut sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No 72 yang dikeluarkanoleh Badan Pertanahan Nasional.

dua. Prosedur pendaftaranhak atas tanah sempadan pantai diajukan secara sporadikdi mana pengajuannya dilakukan secara individual oleh pihak yangberkepentingan (PT Mutiara Hitam Pertiwi). Prosedur tadi wajibsesuaidengan ketentuan PP Nomor 24 Tahun 1997 mengenai Pendaftaran tanah yangmeliputi Pembuatan Peta Dasar Pendaftaran, Penetapan Batas Bidang-BidangTanah, Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah dan Pembuatan PetaPendaftaran, Pembuatan Daftar Tanah, Pembuatan uintuk keperluan pendaftaranhaknya, & Pembuktian Hak Baru. Syarat permohonan pada kepemilikantanah sempadan pantai secara umum sinkron dengan pendaftan tanah yg generik,& ada yg spesifik yg berisi pengaturan mengenai adanya bangunan fisik,peruntukan sesuai menggunakan rapikan ruang, nir mengganggu fungsi daerah lindung,nir mengganggu fungsi perairan, & nir menggangggu eksistensi alurpelayaran umum dan perlintasan. Setelah memenuhi prosedur dan kondisi-syaratpendaftaran tanah, kemudian dilanjutkan menggunakan melakukan Permohonan IzinLokasi ke BPTPM.

3. Legalitas Sertifikat Hak Guna Bangunan No 72 yang luas tanahnya 76.306 m2atas nama PT Mutiara Hitam Pertiwi adalah absah secara aturan tetapi pengaruhabrasi, luas tanah yang disertifikat nir sama menggunakan realita yg terdapat karenasudah berkurang.

1. Perlu dilakukan pengenalan bagaimana pendaftarantanah sempadan pantai baikperorangan juga badan aturan oleh pihak badan pertanahan nasional.

2. Perlu diketahui pengikisan sebagai ancaman berfokus & pasti akan terus merambah kewilayah daratan. Namun disisi lain masyarakat disana masih poly yang ingintetap bertahan. Abrasi merupakan abrasi atau pengurangan daratan (pantai)akibat kegiatan gelombang, arus dan pasang surut. Dalam kaitan ini pemadatandaratan menyebabkan permukaan tanah turun & tergenang air bahari sehinggagaris pantai berubah.

3. Perlu dalam kepemilikan tanah sinkron menggunakan peraturan yg berlaku & tidakbertentangan dengan peraturan hukum yang mengatur lain, sebagai akibatnya sah menuruthukum. Dan sertifikat hak atas tanah sepadan pantai sinkron menggunakan prosedurmaka sertifikat legal dan sah dimata aturan.

Arief Furchan, Pengantar Metode legalitas usaha Penelitian Kualitatif, (Surabaya : Usaha Nasional,1997)

AP Parlindungan, Komentar Atas Undang Undang Penataan Ruang (Bandung :Mandar Maju, 1993).

Bambang Sungono, 2002,Metode Penelian Hukum, Raja Grafindo Persada, JakartaBF. Sihombing, Evolusi Kebijakan Pertanahan Dalam Hukum Tanah Indonesia,

(Jakarta : Toko Gunung Agung, 2005).

BoediHarsono, “Beberapa Analisis Tentang Hukum Agraria”, Penerbit Esa StudiKlub, Jakarta, 1978.

BOEDI HARSONO, Hukum Agraria Indonesia, 2003, Penerbit Djambatan .Wayan Suhendra, Hukum Pertanahan Indonesia, (Jakarta : PT. Rineka Cipta, 1994.

Boedi Harisono, Hukum Agraria Indonersia, (Jakarta: Penerbit Djambatan, 1994.

Diraputra, Suparman A. 2001. Sistem Hukum & Kelembagaan pada PengelolaanWilayah Pesisir secara Terpadu. Prosiding Pelatihan Pengelolaan WilayahPesisir Terpadu.Bogor: PKSPL IPB

Djunarsjah, Eka. 2001. Urgensi Penetapan Batas Laut berkaitan menggunakanPelaksanaan Otonomi Daerah. Bandung: FTSP –ITB.

Patlis Jason M. Dkk. 2005. Menuju Harmonisasi Sistem Hukum Sebagai PilarPengelolaan Wilayah Pesisir Indonesia. Jakarta: Bappenas.

M. Solly Lubis, Filsafat Ilmu dan Penelitian, Mandar Maju, Bandung, 1994,

Salim H. S, Perkembangan Teori Dalam Ilmu Hukum, (Rajawali Pers : Jakarta,2010).

JJ. Wuisman, Penyunting M. Hisyam, Penelitian Ilmu Sosial, Jilid 1, (Jakarta :Universitas Indonesia Press, 1996).

Soejono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta : Universitas IndonesiaPress, 1986).

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media, Jakarta, 2005.

Riduan Syahrani, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Penerbit Citra AdityaBakti,Bandung, 1999.

Soerjono Soekanto, Suatu Tinjauan Sosiologi Hukum Terhadap Masalah-MasalahSosial, (Bandung, Alumni, 1982).

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia Press,Jakarta,1986

Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis),Penerbit Toko Gunung Agung, Jakarta, 2002, hal. 82-83.

Hari Chand, Modern Jurisprudence, International Law Book Service, Kuala Lumpur,1994, hal. 225

. Masri Singarimbun dkk, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: LP3ES, 1999.

Andik Hardiyanto, Pembaruan Agraria pada Sektor Perairan pada Tim Lapera,Prinsip-prinsip Reforma Agraria Jalan Penghidupan dan KemakmuranRakyat, (Yogyakarta : Lapera Pustaka Utama, 2001.

Urip Santoso, Hukum Agraria dan Hak-hak atas Tanah, (Surabaya : Prenada MediaGroup, 2005).

Koentjaraningrat, 1997, Metode Penelitian Masyarahat (Gramedia PustakaUtama,Jakarta

Sumadi Surya Brata, Metodologi Penelitian, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 1998.

Muslam Abdurrahman, Sosiologi & Metode Penelitian Hukum, UMM Press,Malang, 2009.

Sutrisno Hadi, Metodologi Research, Yayasan Penerbit Fakultas Psikologi UGM,Yogyakarta, 1973.

Soerjono Soekanto & Sri Mamuji, Penelitian Hukum Normatif Suatu TinjauanSingkat, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2003).

Sunaryati Hartono, 1994,Penelitian Hukum Indonesia Pada Akhir Abad ke-20,Alumni, Bandung.

Soedikno Mertokusumo, Hukum & Politik Agraria, (Jakarta : Universitas TerbukaKarunika, 1998).

Soerjono Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press, Jakarta.

Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatifdan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Jakarta, Djambatan, 2008.

Sunaryo Basuki, “Landasan Hukum Penguasaan & Penggunaan Tanah”, Makalah,(Jakarta : Fakultas Hukum Trisakti, 2005).

Sunaryo Basuki, Hukum Tanah Nasional Landasan Hukum Penguasaan &Penggunaan Tanah. Buku Ajar Mata Kuliah Hukum Agraria, MagisterKenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok.

Soetomo, Pedoman Jual Beli Tanah Peralihan Hak Sertifikat, Universitas Brawijaya,Malang, 1983.

Irene eka Sihombing, Segi-Segi Hukum Tanah Dalam Pengadaan Tanah UntukPembangunan, (Jakarta, Trisakti, 2005).

K. Wantjik Saleh, Hak Atas Tanah, cet. lima, (Jakarta : Ghalia Indonesia, 1985).

Urip Santoso, Pendaftaran & Peralihan Hak atas Tanah, Cet. dua, Kencana, Jakarta,2010.

M. Yahya Harahap (2), Hukum Acara Perdata, Jakarta : Sinar Grafika, 2005.

Lumban Tobing, G.H.S., Peraturan Jabatan Notaris, Jakarta, Erlangga, 1996.

M.U. Sembiring, Teknik Pembuatan Akta, Sumatra Utara : Program PendidikanSpesialis Notariat Fakultas Hukum Universitas Sumatra Utara, 1997.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *